Kamis, 04 Desember 2014
Selasa, 09 September 2014
Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah
SAMBUTAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS)
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
8 September 2014
Bapak Rohaniawan yang kami hormati,
Bapak/Ibu Camat selaku PPATS yang baru;
Segenap Pejabat Struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Saudara/Saudari sekalian yang berbahagia,
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatu
Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semua. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya kita masih dapat berkumpul di sini dalam rangka melaksanakan acara Pengucapan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya.
Kita telah saksikan bersama-sama tadi Bapak/Ibu Camat telah mengucapkan sumpah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, untuk itu kami atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia beserta segenap jajarannya, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak/Ibu selaku PPAT.
Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan selaku PPATS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Camat bersangkutan melaksanakan tugas jabatan ke-PPAT-an, dan mulai saat ini Bapak/Ibu Camat secara administrasi dan hukum telah sah dan berwenang menerbitkan Akta yang berhubungan dengan peralihan dan pemindahan hak atas tanah.
Dalam Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Pengertian pasal ini adalah Kantor Pertanahan dan PPAT merupakan mitra kerja dalam rangka melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional sebagaiman tercantum didalam Keputusan Presiden Nomor 26/1998 tanggal 19 Juli 1998 yaitu: “mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang meliputi peraturan penggunaan tanah, hak-hak atas tanah serta pengaturan dan pendaftaran tanah”.
Bapak/Ibu, Saudara-Saudari yang kami hormati,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, mengawali tugas Bapak/Ibu selaku PPAT ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Bentuk, Isi dan Cara Pembuatan Akta-akta PPAT, Bapak/Ibu diminta untuk mengikuti petunjuk dalam peraturan tersebut serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, baik untuk cara pembuatan blanko, pengisian dan lain sebagainya;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah terkait dengan pelaksanaan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 UU No. 28/2009 tersebut dinyatakan:
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak;
Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang Perolahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak;
Kepala Kantor Bidang Peranhan hanya dapat melakukan Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak;
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 tersebut dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pertanahan, bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud tidak persyaratkan pengecekan.
Bahwa tanda bukti setoran pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Kantor Instansi yang berwenang yang menjadi Obyek BPHTB yang perlu diketahui meliputi:
Pemindahan Hak karena:
Jual Beli;
Tukar menukar;
Hibah;
Hibah Wasiat;
Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum lainnya; Penunjukan pembeli dan lelang; Pelaksanaan peraturan lain yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap; dan Hadiah.
Pemberian Hak baru karena:
Kelanjutan pelepasan hak;
Di luar pelepasan hak.
Sedangkan obyek yang tidak dikenakan BPHTB yakni obyek pajak yang diperoleh:
Perwakilan Diplomatik, Konsulat berdasarkan Asas Perlakuan Timbal Balik;
Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Orang pribadi atau Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Karena Wakaf; Karena Warisan; Untuk digunakan kepentingan Ibadah.
Bapak/Ibu, Saudara-Saudari yang kami hormati,
Pada kesempatan yang baik ini pula, saya selaku Pembina PPAT di Wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali mengingatkan kepada Bapak/Ibu PPAT bahwa sebelum Saudara membuat suatu Akta harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila bidang tanah tersebut sudah bersertipikat, maka Saudara harus melakukan pengecekan kebenaran sertipikat tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Kalau bidang tanah tersebut belum bersertipikat, maka Saudara harus meneliti kebenaran Obyek dari bidang tanah tersebut;
Akta Jual Beli/Hibah harus dilengkapi dengan bukti BPHTB;
Akta Jual Beli/Hibah harus dilengkapi dengan melampirkan fotocopy KTP Penjual dan Pembeli, fotocopy PBB, dan fotocopy KK Penjual yang telah dilegalisir;
Akat Jual Beli/Hibah, sebelum diterbitkan sertipikat harus dilakukan pengecekan;
Surat Keterangan Ahli Waris harus mengikuti format surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Pertanahan.
Bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan Saudara selaku PPATS beberapa peraturan dan ketentuan tersebut akan turut disertakan sebagai pedoman Bapak/Ibu dalam menjalankan tugas PPAT.
Dalam Diktum Pertama Angka 2 Surat Keputusan Pengangkatan Saudara sebagai PPATS dinyatakan bahwa penunjukan ini bersifat peribadi, jadi segala akibat yang disebabkan karena kehilangan, ketidak cermatan, ketidak taatan melaksanakan peraturan sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat, pemerintah atau Negara akan dikenakan Sanksi sebagaimana mestinya dan ini merupakan resiko pribadi PPATS yang bersangkutan.
Akhirnya saya sekali lagi mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas untuk kepentingan Bangsa dan Negara yang sama-sama kita cintai. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Kotabumi, 08 September 2014
Kepala Kantor Pertanahan
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Selasa, 12 Agustus 2014
Kamis, 22 Mei 2014
Minggu, 11 Mei 2014
dari Jogya ke Manado
SELAMAT DATANG DI SITUS SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
Beranda
Berita Seputar STPN
Serah Terima Jabatan Eselon III di Lingkungan STPN
Senin, 09 Mei 2011 14:05
Pada hari Minggu, tanggal 8 Mei 2011 jam 09.30 dilaksanakan Serah Terima Jabatan Eselon III di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan adalah Kepala Bagian Administrasi Umum yang semula dijabat oleh Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh., M.Si digantikan oleh Juju Trihandayani, S.H. dan Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang semula dijabat oleh Drs, Dalu Agung Darmawan, M.Si digantikan oleh Drs. Arwin Baso. Dalam acara yang cukup mengharukan itu Ketua STPN, Prof. DR. Endriatmo Soetarto, MA mengingatkan bahwa tantangan STPN ke depan memerlukan kerja keras dari semua komponen organisasi, sehingga para pejabat baru pun dituntut agar cepat menyesuaikan diri, sementara kepada pejabat lama Ketua STPN juga mengingatkan bahwa tugas di tempat yang baru tidak kalah berat dan memerlukan kerja keras pula. Pada kesempatan ini DR. Oloan Sitorus mewakili para pejabat fungsional dosen menyatakan bahwa seluruh komponen STPN bertekad mengeratkan semangat kebersamaan untuk menjawab tantangan ke depan.


Puisi Pertanahan
Judul Puisi Dalam Lomba Baca Puisi Hari Agraria Nasional ke 51 Tahun 2011
I. Puisi Wajib Judul : Taklah Terambil Terakhir Tersisa (T-4) / Karya Joyo Winoto 7
II. Puisi Pilihan
1. Sepi Dalam Keramaian (Memawas Juang-Juang) / Karya Joyo Winoto 9
2. Senandung Anak dan Istri / Karya Stevie JC Wowiling 10
3. Di antara dua biduk (Takkan Kumain-mainkan Hidupku / Karya Joyo Winoto 12
4. Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi / Karya Siti Nurjanah 15
5. Kepada Kehidupan / Karya Joyo Winoto 17
6. Pelita Hidup / Karya Novita Laiya 20
7. Kerinduan: Ibu, Aku Merindu / Karya Joyo Winoto
8. Kontras / Karya A. Damanhuri 21
9. Seruan Hati untuk Kawan / Karya Rusli 25
10. Tuanku yang Berbhakti / Karya Tommy Massie 27
11. Tanah Berbukit di Balik Bukit / Karya Patrick Adlay A. Ekel 29
12. Jeritan Petani / Stevie JC Wowiling 30
13. A k u / Karya Ridha Syahidah 31
14. Atas Nama Dedikasi / Karya Abubakar Yakub 32
15. Adiguna Bumi Negeri / Karya Femmy Wehantow 33
16. Laskar Bumi / Karya Erianto Gatot 36
TANAH BERBUKIT DI BALIK BUKIT
tanah rimbun pepohonan
atas nama investasi tanah distempel Hak Guna Usaha
seribuan hektar tigapuluh tahunan
kayu digelontorkan rotanpun berguna
tanah diagunkan memupuk modal pengusaha sudah biasa
tanah berbukit di balik bukit
kini ditinggal sunyi
ditemani kabut tipis kala itu menjelang senja
tanah berbukit di balik bukit
tanah Hak Guna Usaha terindikasi terlantar sebagai penalti
‘tuk mengusik nurani
Lolak, 21 Oktober 2011 Oleh: Patrick Adlay A. Ekel
Senandung Anak dan Istri Anakku bersenandung, “lihat kebunku penuh dengan bunga” Aku tersenyum, meski hatiku miris Ada dusta yang terselubung Karena itu bukan kebunku Istriku bersenandung “tongkat kayu dan batu jadi tanaman” Aku sembunyi Membiarkan airmata menghangat pada kulit wajah yang legam karena semua tahu hasilnya bukan untukku dan ia juga tahu kami bagai ulat yang merayap mengharap jadi kupu-kupu dan aku bersenandung “istriku, marilah kita berdoa Sementara biarkan lapar terlupa” Sejuta harapan telah kubuang Karena esok kutahu remah-remah ditanah orang masih akan menempel di jemariku yang kotor Aku dan kamu tahu Tuhan mengizinkan aku seperti ini agar ada mata danada hati yang tidak sekedar haru untuk mendandani aku, dan menjadikan aku berharga dimatamu. Medio, Oktober 2011 Stevie JC Wowiling
I. Puisi Wajib Judul : Taklah Terambil Terakhir Tersisa (T-4) / Karya Joyo Winoto 7
II. Puisi Pilihan
1. Sepi Dalam Keramaian (Memawas Juang-Juang) / Karya Joyo Winoto 9
2. Senandung Anak dan Istri / Karya Stevie JC Wowiling 10
3. Di antara dua biduk (Takkan Kumain-mainkan Hidupku / Karya Joyo Winoto 12
4. Sadhumuk Bathuk Sanyari Bumi / Karya Siti Nurjanah 15
5. Kepada Kehidupan / Karya Joyo Winoto 17
6. Pelita Hidup / Karya Novita Laiya 20
7. Kerinduan: Ibu, Aku Merindu / Karya Joyo Winoto
8. Kontras / Karya A. Damanhuri 21
9. Seruan Hati untuk Kawan / Karya Rusli 25
10. Tuanku yang Berbhakti / Karya Tommy Massie 27
11. Tanah Berbukit di Balik Bukit / Karya Patrick Adlay A. Ekel 29
12. Jeritan Petani / Stevie JC Wowiling 30
13. A k u / Karya Ridha Syahidah 31
14. Atas Nama Dedikasi / Karya Abubakar Yakub 32
15. Adiguna Bumi Negeri / Karya Femmy Wehantow 33
16. Laskar Bumi / Karya Erianto Gatot 36
TANAH BERBUKIT DI BALIK BUKIT
tanah rimbun pepohonan
atas nama investasi tanah distempel Hak Guna Usaha
seribuan hektar tigapuluh tahunan
kayu digelontorkan rotanpun berguna
tanah diagunkan memupuk modal pengusaha sudah biasa
tanah berbukit di balik bukit
kini ditinggal sunyi
ditemani kabut tipis kala itu menjelang senja
tanah berbukit di balik bukit
tanah Hak Guna Usaha terindikasi terlantar sebagai penalti
‘tuk mengusik nurani
Lolak, 21 Oktober 2011 Oleh: Patrick Adlay A. Ekel
Senandung Anak dan Istri Anakku bersenandung, “lihat kebunku penuh dengan bunga” Aku tersenyum, meski hatiku miris Ada dusta yang terselubung Karena itu bukan kebunku Istriku bersenandung “tongkat kayu dan batu jadi tanaman” Aku sembunyi Membiarkan airmata menghangat pada kulit wajah yang legam karena semua tahu hasilnya bukan untukku dan ia juga tahu kami bagai ulat yang merayap mengharap jadi kupu-kupu dan aku bersenandung “istriku, marilah kita berdoa Sementara biarkan lapar terlupa” Sejuta harapan telah kubuang Karena esok kutahu remah-remah ditanah orang masih akan menempel di jemariku yang kotor Aku dan kamu tahu Tuhan mengizinkan aku seperti ini agar ada mata danada hati yang tidak sekedar haru untuk mendandani aku, dan menjadikan aku berharga dimatamu. Medio, Oktober 2011 Stevie JC Wowiling
Sabtu, 10 Mei 2014
Langganan:
Postingan (Atom)