SAMBUTAN
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PADA ACARA SOSIALISASI PROGRAM NASIONAL AGRARIA TAHUN 2015
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Kotabumi, Kamis 26 Pebruari 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang Saya hormati Bapak Kepala Kepolisian Resort Lampung Utara;
Ibu Kepala Kejaksanaan Negeri Lampung Utara
Kasubag Tata Usaha serta Para Kepala Seksi
Bapak-bapak Camat
Ibu/Bapak Kepala Desa serta Bpk-bpk Ketua Pokmas yang saya hormati; Para Kepala Urusan, dan Kepala Sub Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Hadirin yang saya muliakan
Tabik puuun....
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang sama-sama kita cintai.
Mengawali sambutan ini, izinkan Saya terlebih dahulu mengucapkan Selamat Datang dan Terima Kasih kepada Ibu/Bapak yang telah memenuhi undangan kami sehingga dapat terselenggaranya Acara Sosialisasi Kegiatan Legalisasi Aset melalui Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015.
Kita juga bersyukur Bapak-bapak dari Polres dan Kejari Lampung Utara telah berkenan hadir bersama kita disini sebagai Tim Penyuluh bersama dengan kami.
Ibu/Bpk. dan hadirin yang saya muliakan,
Sebelum penyampaian materi Sosialisiasi Prona Lampung Utara Tahun 2015 ini, satu bait saja pantun sebagai pembuka: "Kotabumi, kota kenangan, tugu payan sebagai simbolnya; tak kenal maka tak sayang, semakin dikenal semakin dicinta dan disayang". Tadi sudah disampaikan nama saya, itu nama panjangnya, singkatnya cukup Patrick, dan dari nama, jelas bahwa saya ini orang Lampung, orang Lampung kelahiran Manado. Keluarga (isteri dan anak-anak) tinggal di Yogyakarta; selama ±29 tahun masa dinas saya, ±22 tahun bertugas di Yogyakarta tugas belajar dan sebagai tenaga pengajar di STPN Yogyakarta. Sebelum mutasi ke Propinsi Lampung, selama ±3 tahun sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil BPN Sulawesi Utara dan sekarang Saya sudah 7 bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Lampung Utara.
Bersama teman-teman BPN Lampung Utara, kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan karena sebagai orang beriman kita ingin selalu menjadi orang-orang yang beruntung dan bermanfaat/barokah bagi banyak orang, Insya Allah, Amin. Demikian pula harapan kami dalam pelaksanaan kegiatan PRONA Tahun 2015 di Lampung Utara ini. Dengan pelaksanaan sosialisasi seperti ini merupakan suatu awal yang baik dan diharapkan nantinya pelaksanaannya di lapangan akan menjadi lebih baik dan meningkat karena kalau sama saja dengan tahun sebelumnya (tidak ada peningkatan) rugi, apalagi kalau lebih jelek maka celakalah kita.
Ada 5 hal yang ingin saya tekankan dalam pertemuan ini, dan kita harapkan pada akhir acara dengan adanya masukan-masukan dari Bapak-bapak sebagai narasumber serta peserta sosialisasi (Bapak-bapak Camat, Kepala Desa dan Ketua Pokmas) dapat menjadi kesepakatan/pedoman bersama kita untuk mensukseskan pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 ini.
Dasar pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2015 sebagai berikut:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor 30/KEP.18.200/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Penunjukan Kecamatan Lokasi Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) di Kabupaten Lampung Utara dengan Target 3.000 bidang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor 63/300.18.03/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 dengan target 3.000 bidang yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dan 20 (dua puluh) desa.
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta ketentuan peraturan-perundangan (nanti secara teknis akan disampaikan oleh Kepala Seksi SPP dan Kepala Seksi HTPT);
Berkas yang diproses mencakup Subyek, Obyek dan Bukti (SOB) menyangkut surat-menyurat dan alas haknya harus sudah lengkap dan benar serta patok tanda batas telah terpasang dan mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan;
Berkas yang sudah lengkap serta patok tanda batas yang telah terpasang untuk didaftarkan dan diproses sertipikatnya, biayanya gratis karena telah disubsidi oleh Pemerintah melalui APBN (DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015); jadi biaya pengukuran dan pendaftaran tanahnya sekali lagi gratis. Bahkan kegiatan sosialisasi/penyuluhan, petugas kami turun ke lapangan untuk pelaksanaan pengukuran (akomodasinya) serta petugas pengumpulan data yuridis yang mengumpul data turun ke lapangan demikian juga Panitia A sudah dibebankan pada APBN/DIPA Tahun 2015;
Kalau ada biaya yang timbul dalam pengurusan surat-menyurat dan alas hak serta kelengkapan lainnya meterai dan pengadaan patok sepenuhnya menjadi kewajiban peserta/pemohon dan tentunya dengan dibantu pemerintah desa setempat.
Hal-hal tersebut bukan sesuatu yang baru, tapi selalu ada saja terjadi permasalahan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin dengan semangat baru "semangat untuk melakukan apa yang terbaik dan dipikirkan serta dirasakan masyarakat" insya Allah Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 ini menjadi lebih baik dan sukses.
Saya tutup sambutan ini dengan pantun penutup: “Jalan-jalan ke Kotabumi, mampir makan Pindang Baung; Sambutan saya cukup sekian, akan disambung narasumber lainnya”. Terimakasih nayo.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh. M.Si.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar