Kamis, 05 Maret 2015

Bersama Mengatasi SKP Pertanahan, Wujudkan Harmoni Sosial

Sambutan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dengan Kejaksanaan Negeri
Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi, 5 Maret 2015

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua,

Yang terhormat, Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Ibu Lila Agustina, SH. MH);
Bpk. Kepala Bidang PPSKP Kanwil BPN Provinsi Lampung;
Yang saya hormati, Kepala Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Lampung Utara;
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Para pejabat fungsional Jaksa

Hadirin yang saya muliakan,
Marilah  pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama kembali memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai.
Alhamdulilah, pada hari ini bertempat di Kejaksanaan Negeri Lampung Utara kita sama-sama akan melaksanakan dan menyaksikan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. MoU yang ditandatangani pada hari ini Kamis 5 Maret 2015 memiliki makna penting bagi kami dalam rangka melakukan salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yakni pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus agraria/pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin sharring/berbagi pelaksanaan salah satu tupoksi BPN Penanganan, Pengkajian Sengketa, Konflik dan Perkara pertanahan ini, yang kalau di Pusat dilaksakan oleh Deputi Penanganan dan Pengkajian Sengketa Konflik dan Perkara Pengkajian (PPSKP), di daerah oleh Kabid PPSKP Kanwi BPN Provinsi, dan Kasi SKP Kantor Pertanahan Kab/Kota. Kemarin sewaktu kami diundang Bpk Kakanwil untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kanwil, saya melaporkan rencana kegiatan kita hari ini dan pak Kabid PPSKP (Pak A. Aminulla, SH MH)  berkenan untuk menghadiri acara ini.
Mohon ijin Ibu Kepala Kejari, saya ambil waktu sedikit untuk memperkenalkan kembali pejabat struktural eselon IV  Kantor Pertanahan Kab Lampung Utara yang turut hadir, terlebih dahulu Kepala Seksi SKP Kantah Kabupten Lampung Utara (didahulukan karena selain acara ini menyangkut bidang tugas beliau, juga karena dijabat oleh seorang ibu, Ibu Listiyawati, SH. Selain Kasi SKP, bersama dengan kami hadir Kasubag TU (Suhardi), Kasi SPP (Ir. Santoso, SH, MH), Kasi HTPT (Hasyim Alamsyah, SH), Kasi P3 (Rustam, SH MH), dan Kasi P3M (Muslim, A.Ptnh.). Katanya kalau tak kenal maka tak saya, maka dengan semakin dikenal akan semakin disayang dan dicinta.

Ibu Kepala Kejari yang saya hormati, Hadirin yang kami cintai dan banggakan,

Pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan merupakan salah satu kegiatan dalam program strategis Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat. Sedangkan perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa adapun jenis'-jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, secara garis besar dikelompokkan menjadi 10 tipologi sebagai berikut:
  1. Penguasaan tanah tanpa hak
  2. Sengketa batas
  3. Sengketa waris
  4. Jual berkali-kali
  5. Sertipikat ganda
  6. Sertipikat pengganti
  7. Akta Jual Beli Palsu
  8. Kekeliruan penunjukan batas
  9. Tumpang tindih batas kepemilikan tanah; dan
  10. Putusan pengadilan.
Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data Kementerian ATR/BPN merupakan baik kasus-kasus lama maupun kasus-kasus baru yang timbul sebagai implikasi kasus-kasus lama. Setelah dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus-kasus tersebut tidak dapat dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya dikategorikan dalam 5 kriteria penyelesaian berdasarkan Per Ka BPN No 3 Thn 2011 tsb. sbb.:

  1. K1: penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
  2. K2: penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  3. K3: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh Kementerian ATR/BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
  4. K4: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
  5. K5: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan Kementerian ATR/BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.

Lebih lanjut, bagaimana solusi penyelesaian kasus pertanahan di BPN?
Secara ringkas dapat saya sampaikan bahwa terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, solusi penyelesaiannya berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta SOP dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
    Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
    Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima; dan
    Untuk Penyampaian informasi, digolongkan menjadi:
        Informasi Rahasia: Perlu ijin Menteri ATR/Kepala BPN atau Pejabat
        yang ditunjuk.
        Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
        Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang
        membutuhkan.
2. Pengkajian Kasus
    Pengkajian dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab.
    Menganalisis data yang ada.
    Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
3. Penanganan Kasus
    Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan     dan ditangani oleh       Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan tahapan:
Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/ investigasi.
Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/ surat keputusan.
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan Tim Penanganan Kasus potensi konflik strategis.
4. Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan/litigasi; dan
Penyelesaian non litigasi atau melalui proses mediasi sebagai alternative dispute resolution (ADR). Dalam penyelesaian kasus, kami berupaya mendorong ke mediasi sebagai "win-win" solution.

Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang saya hormati dan Hadirin yang saya muliakan,

Sebagai sebuah program prioritas, penyelesaian kasus-kasus pertanahan senantiasa menjadi perhatian seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Lampung Utara dapat kami laporkan bahwa kasus dan permasalahan pertanahan yang ada sampai saat ini sebagai berikut:
1. Sisa kasus dari tahun 2014 ada 1 yakni sengketa pemilikan di Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Surakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dan belum lama ini telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pencabutan tuntutan dari pihak Penggugat; dan
2. Pada awal tahun 2015 ini ada 1 kasus sengketa waris  dan alhamdulillah  beberapa hari lalu telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Permasalahan tanah lainnya yakni terkait 87 bidang sertipikat tanah masyarakat Desa Madukoro di areal Kimal yang telah dimediasi oleh Komnas HAM dan dari 87 bidang, 32 bidang telah kami serahkan sertipikatnya kepada masyarakat melalui Pemkab Lampung Utara dan masih tersisa 55 bidang yang belum ada kesepakatan; dan pada akhir tahun 2014 lalu kami telah melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Propinsi Lampung.

Alhamdulilah, dengan adanya MoU ini, kami menyambut baik dan berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tupoksi BPN di bidang PPSKP sebagaimana telah saya jabarkan tadi, dan seirama dengan salah satu sasaran strategis Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa pertanahan diharapkan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama segenap komponen bangsa dan negara.
Sekali lagi kami hatur banyak-banyak terimakasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta seluruh jajarannya atas terselenggaranya acara penandatanganan MoU ini. Semoga Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Rahmat dan KaruniaNYA kepada kita sekalian, sehingga kita dapat memberikan yang terbaik bagi kepentingan Bangsa dan Negara tercinta khususnya masyarakat Lampung Utara yang sama-sama kita cintai, Amin.

Wabillahitaufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara,

Patrick Adlya A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.

Tidak ada komentar: