kab-lampungutara.bpn.go.id
Jumat, 11 Desember 2015
Rabu, 09 Desember 2015
Peninjauan Lapang & Sidang Panitia C
WUJUDKAN#hakatastanah DAN#keadilanruanghidup
Kotabumi, 8 Desember 2015. Panitia C meninjau lokasi tanah terindikasi terlantar HGU PT Nakau di Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Peninjauan lapang dilanjutkan Sidang Panitia C dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung (Iing Sarkim) bersama Kabid P3M (Marzuki) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (Patrick A A Ekel), Sekda Kab Lampura dan dinas provinsi dan daerah terkait sebagai anggota. Melihat kemajuan yang dicapai perusahaan dalam mengelola kebun yang kini sudah 98% penggunaannya dan adanya peningkatan kelas/klasifikasi kebun dipadu dengan sepanjang mata memandang nampak sawit-sawit tumbuh rimbun bergairah...semoga menggapai harapan WUJUDKAN#hakatastanah DAN#keadilanruanghidup. (ptr.)
www kab-lampungutara.bpn.go.id
Kotabumi, 8 Desember 2015. Panitia C meninjau lokasi tanah terindikasi terlantar HGU PT Nakau di Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Peninjauan lapang dilanjutkan Sidang Panitia C dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung (Iing Sarkim) bersama Kabid P3M (Marzuki) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (Patrick A A Ekel), Sekda Kab Lampura dan dinas provinsi dan daerah terkait sebagai anggota. Melihat kemajuan yang dicapai perusahaan dalam mengelola kebun yang kini sudah 98% penggunaannya dan adanya peningkatan kelas/klasifikasi kebun dipadu dengan sepanjang mata memandang nampak sawit-sawit tumbuh rimbun bergairah...semoga menggapai harapan WUJUDKAN#hakatastanah DAN#keadilanruanghidup. (ptr.)
www kab-lampungutara.bpn.go.id
Senin, 09 November 2015
Penyerahan Satyalencana Karya Satya
AMANAT PEMBINA APEL
PADA APEL PAGI, SENIN 9 NOPEMBER 2015
Yang saya hormati,
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bpk. Suhardi;
Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Bpk. Hi. Santosa, SH.,
MH.;
Kepala Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Bpk. Hi. Hasyim
Alamsyah, SH.;
Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Bpk. Rustam, SH., MH.;
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat, Bpk. Muslim
Suryadi, S.Si.T.;
Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ibu Lestiwati, SH.;
Para Kepala Urusan dan Kepala Sub Seksi;
Para Pejabat Fungsional;
Karyawan/wati Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Segenap Peserta Apel yang saya Cintai dan Banggakan.
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh;
Selamat Pagi dan Salam Sejahterah bagi kita sekalian.
Tabik
puuun….
Puji dan syukur
kita ucapkan ke
hadirat Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa
yang melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
kita dapat hadir
pada Apel pagi ini.
Apel kali ini, diadakan dalam suasana yang khusus karena dirangkaikan
dengan penyerahan Tanda Kehormatan Satyalencana
Karya Satya bagi
sebanyak 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Utara dan sekaligus juga puncak
acara Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (HANTARU) yang secara Nasional telah
dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Hadirin Sekalian yang saya Muliakan,
Penganugerahan Satyalencana Karya
Satya dilingkungan instansi kita
sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan berkenaan
Hari Agraria Nasional dan Peringatan UUPA, 24 September, namun pada tahun ini bertepatan dengan hari
Raya Idul Adha serta pelaksanaan kegiatan HANTARU yang berlangsung sejak 27 September
s.d. 8 November, maka Piagam Penghargaan dan Satyalencana Karya Satya tersebut
telah diserahkan ke masing-masing satuan kerja untuk dibagikan. Kiranya pada
tempatnyalah kami menggunakan kegiatan Apel yang rutin kita laksanakan setiap
Hari Senin dan kali ini secara khusus
untuk menyampaikan tanda penghargaan tersebut.kepada 7 orang
PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara.
Hadirin yang saya Hormati,
Para Penerima Satyalencana Karya Satya yang Berbahagia,
Satyalencana Karya Satya
adalah merupakan tanda
kehormatan dari negara
yang dianugerahkan kepada saudara-saudara oleh
Presiden Republik Indonesia,
tidak saja karena kedudukan
Presiden selaku pemegang
kebijakan manajemen PNS, namun
juga sebagai Kepala Negara. Tanda kehormatan
yang dianugerahkan kepada Saudara ini
adalah juga implementasi
dari amanat pasal 15
Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga penyampaiannya pun
dilakukan pada hari-hari
besar Nasional, termasuk dalam rangkaian
kita memperingati Hari Agraria Nasional yang sekarang digabung
dengan Tata Ruang menjadi HANTARU,
maka sepatutnya tanda
kehormatan yang Saudara terima
ini adalah merupakan
kebanggaan bagi Saudara selaku
PNS, sehingga seterusnya
dapat menambah kapasitas atau
kemampuan dalam menjalankan
tugas melayani masyarakat
secara profesional, jujur, adil dan
merata, serta menjadi
suri teladan bagi
PNS lainnya. Dalam kaitan ini,
atas nama institusi Kementerian ATR/BPN, saya
mengucapkan selamat dan
terima kasih serta penghargaan
yang setinggi-tingginya atas
jasa dan pengabdian Saudara
semua.
Saya harapkan pula, agar
prestasi dan pengabdian
Saudara terus ditingkatkan, sehingga kinerja
institusi Kementerian ATR/BPN RI
dan khususnya Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara berkembang
baik dan maju.
Hadirin yang Saya Hormati,
Peserta Apel yang berbahagia,
Selanjutnya, berkenaan dengan kegiatan HANTARU Tahun 2015 perlu
saya informasikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Kegiatan
HANTARU 2015 telah berlangsung sejak tanggal 27 September s.d. 8 Nopember. Nuansa pelaksanaan kegiatan tersebut,
memadukan Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, dimana peringatan Hari Agraria
Nasional tanggal 24 September, dan Tata Ruang tanggal 8 Nopember disatukan
menjadi Bulan Bhakti institusi kita Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang
berlangsung pada 2 titik tanggal peringatan diundangkannya UUPA dan UU Penataan
Ruang;
2.
Kegiatan
HANTARU diawali dengan peluncuran modul HANTARU, dilanjutkan dengan jalan
sehat, pemotongan tumpeng dan mengikuti pengarahan serta teleconference wawancara jarak jauh Bapak Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN dengan beberapa Kanwil melalui media televisi sebagaimana
telah kita laksanakan dan saksikan bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN
Propinsi Lampung bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung;
3.
Selanjutnya,
telah dilaksanakan juga bhakti sosial; dan untuk memeriahkan suasana perayaan
serta untuk menjalin keakraban, beberapa pertandingan olah raga dan kesenian
telah digelar pada bulan Oktober yang
lalu dimana Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung mendapatkan penghargan juara
harapan II untuk tarian senam;
4.
Pada tanggal
6,7 dan 8 November kemarin puncak acara
ditutup dengan Seminar dan Pameran.
Segenap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung telah melaksanakan
seluruh rangkaian acara tersebut baik yang dilaksanakan di Kantor Pusat maupun
di daerah. Kantor kitapun telah turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk
pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut. Untuk semuanya itu, pada kesempatan
ini saya mengucapkan terima kasih kepada kita semuanya.
Pada kesempatan ini juga, secara khusus saya ingin menyampaikan
penghargaan kepada kita semua yang telah melaksanakan berbagai upaya untuk
peningkatan pelayanan pertanahan melalui program 70-70 HUT Kemerdekaan RI ke-70.
Percepatan pelayanan terus kita tingkatkan dan masyarakat semakin merasakan
manfaatnya, dan telah mengapresiasi
program 7 Jam untuk 3 jenis lanyanan pertanahan yang kita jalankan yakni
pengecekan, roya dan pelayanan peningkatan hak.
Mari kita tingkatkan terus kinerja pelayanan kita dengan tetap
disiplin, gunakan mesin presensi yang telah terpasang, “Disiplin membiasakan kita, kebiasaan membisakan kita dan kebisaan mensukseskan kita”. Bersama kita bisa,
bekerja bersama untuk hasil yang lebih baik “beguai jejamo, wawai”; mari
kita mulai dari hal-hal yang kecil tersebut yakni disipilin kehadiran kita di
kantor, menggunakan mesin presensi yang terpasang dan program 7 jam pelayanan
tersebut, “setia pada hal-hal kecil, menjadi jaminan akan setia pada hal-hal yang
besar”.
Demikian amanat yang dapat
saya sampaikan, sekali lagi
saya ucapkan selamat
dan sukses kepada
Saudara-saudara para penerima
Satyalancana Karya Satya
dan kepada segenap jajaran Kantor
Pertanahan Kabupaten Lampung Utara saya ucapkan terimakasih atas segenap
pengabdian yang diberikan dengan tulus dan ikhlas. Semoga
Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa
memberikan keberkahan-Nya dan
senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk-Nya,
untuk kita menuju
ke arah yang lebih baik.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Senin, 28 September 2015
Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (HANTARU)
Bandar Lampung, 27 September. Bertempat di Kanwil BPN Provinsi Lampung segenap jajaran BPN Provinsi Lampung memperingati dan merayakan HANTARU tahun 2015. Rangkaian acara yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 November 2015, diawaii dengan Peluncuran Modul HANTARU, jalan sehat dan mendengarkan Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta teleconference melalui siaran langsung media televisi.(ptr.)
"Tanah untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan & Menentramkan"
kab-lampungutara.bpn.go.id
Jumat, 14 Agustus 2015
WUJUDKAN#hakatastanahDAN#keadilanruanghidup#
SIKAM KHATONG ...............................................
Sejak 12 Agustus 2014
setahun sudah memimpin Kantah Kab. Lampura Kotabumi
Sejak 12 Agustus 2014
setahun sudah memimpin Kantah Kab. Lampura Kotabumi
Mediasi berbuah manis dengan kesepakatan Damai
Masyarakat Desa Gedung Jaya (Gedung Nyapah)
Setelah 40 tahun Bertikai
Kamis, 13 Agustus 2015
Selasa, 11 Agustus 2015
Rabu, 05 Agustus 2015
Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI
Bandar Lampung, 4 Agustus 2015. Bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Komisi II DPR RI yang dipimpin Rambe Kamarusaman dan didampingi HM Najib Taufieq diterima jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dalam rangka kunjungan kerja membahas masalah pertanahan di Provinsi Lampung. Salah satu permasalahan yang mendapat perhatian anggota Komisi II DPR RI menyangkut perkembangan penyelesaian sengketa tanah masyarakat Desa Madukoro dengan pihak Prokimal Lampung. (ptr.) kab-lampungutara.bpn.go.id
Kamis, 19 Maret 2015
Koordinasi Penyelesaian Masalah Tanah dengan Ka Kimal Lampung
Sambutan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada Acara
RAPAT KOORDINASI ANTARA PROKIMAL DAN KANTOR PERTANAHAN
SEHUBUNGAN DENGAN
SENGKETA LAHAN KIMAL TERKAIT 87 BIDANG SERTIPIKAT DI DESA MADUKORO KECAMATAN KOTABUMI UTARA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PROVINSI LAMPUNG
Kotabumi, 19 Maret 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Yang terhormat, Kepala Kimal Lampung ( Bpk. Letkol Marinir Junaidi, S.Pd.) beserta jajarannya;
Yang terhormat Kepala Bidang PPSKP Kanwil BPN Provinsi Lampung (Bpk. A. Aminullah, SH, MH.);
Yang saya hormati, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi SKP, Kepala Seksi SPP dan Kepala Seksi HTPT;
Kepala Sub Seksi Sengketa dan Kepala Subseksi Pengukuran Bidang Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara yang saya hormati dan banggakan;
Mengawali Rapat Koordinasi kita, perkenankan saya memperkenalkan rekan-rekan kerja saya yang hadir dalam rapat koordinasi ini kepada Bpk. Ka Kimal kita yang baru; mulai dari Ibu Kepala Seksi SKP (Lestiawati, SH), Kasubag TU (pak Suhardi), Kepala Seksi SPP (pak Ir. Santoso, SH, MH), Kepala Seksi HTPT (Hasyim Alamsyah, SH;
Kepala Sub Seksi Sengketa (pak Marshal Amer) dan Kepala Sub Seksi Pengukuran Bidang (pak Ridho Ali Gunarsa, S.SiT).
Terimakasih Ibu dan bapak-bapak, khususnya pak Kabid PPSKP dan pak Ka Kimal yang telah hadir memenuhi undangan kami.
Satu pantun pembuka, "Kotabumi kota kenangan, selamat datang di Kantor Pertanahan".
Ibu/Bpk peserta Rapat yang saya muliakan,
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama kembali memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk menunaikan tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai.
Alhamdulilah, pada hari ini Kamis 19 Maret 2015 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, kembali kita masih mendapatkan kesempatan untuk mengadakan koordinasi dengan pihak Prokimal, sehubungan dengan sengketa lahan Kimal terkait penyelesaian 55 bidang sertipikat (sisa) di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara sesuai Berita Acara hasil Mediasi oleh Komnas HAM tanggal 29 Agustus 2014.
Bapak Kepala Bidang PPSKP Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Bpk Ka Kimal Lampung yang saya hormati, ada beberapa hal yang dapat kami laporkan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini adalah sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Maret 2015 yang lalu saya dengan Ka Kimal telah melaksanakan koordinasi yang ditindaklanjuti Ka Kimal dengan Surat Ka Kimal No. B/33/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Penyelesaian 55 Bidang Sertipikat di Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara;
- Data Peta Situasi dan hasil overlay 87 bidang sertipikat khususnya 55 bidang sertipikat (sisa) yang belum diserahkan ke masyarakat telah kami serahkan sesuai permintaan Surat Ka Kimal tersebut untuk dikaji lebih lanjut serta dimusyawarahkan secara penuh kekeluargaan dengan masyarakat;
- Telah kami sampaikan juga bahwa perkembangan penyelesaian sengketa tersebut pada akhir tahun 2014 telah kami laporkan ke Kanwil BPN Provinsi Lampung dan oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung telah diteruskan ke BPN Pusat sesuai permintaan pihak Kimal waktu itu untuk mendapatkan petunjuk pimpinan di BPN Pusat dan Kepala Staf AL;
- Telah kami informasikan juga bahwa sedianya tanggal 24 Pebruari yang lalu tentatif sudah dijadwalkan untuk ekspose/gelar di Kementerian ATR/BPN, namun masih menunggu undangan pelaksanaannya;
Bapak Kabid PPSKP dan Bapak Ka Kimal serta Ibu/Bpk peserta Rapat yang saya hormati,
Demikian beberapa hal sebagai pengantar Rapat Koordinasi ini, selanjutnya akan kita dengarkan terlebih dahulu perkembangan kajian dan musyawarah pihak yang bersengketa khususnya dari pihak Kimal
Wabillahitaufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara,
Patrick Adlya A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Kamis, 05 Maret 2015
Bersama Mengatasi SKP Pertanahan, Wujudkan Harmoni Sosial
Sambutan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dengan Kejaksanaan Negeri
Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi, 5 Maret 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Yang terhormat, Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Ibu Lila Agustina, SH. MH);
Bpk. Kepala Bidang PPSKP Kanwil BPN Provinsi Lampung;
Yang saya hormati, Kepala Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Lampung Utara;
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Para pejabat fungsional Jaksa
Hadirin yang saya muliakan,
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama kembali memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai.
Alhamdulilah, pada hari ini bertempat di Kejaksanaan Negeri Lampung Utara kita sama-sama akan melaksanakan dan menyaksikan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. MoU yang ditandatangani pada hari ini Kamis 5 Maret 2015 memiliki makna penting bagi kami dalam rangka melakukan salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yakni pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus agraria/pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin sharring/berbagi pelaksanaan salah satu tupoksi BPN Penanganan, Pengkajian Sengketa, Konflik dan Perkara pertanahan ini, yang kalau di Pusat dilaksakan oleh Deputi Penanganan dan Pengkajian Sengketa Konflik dan Perkara Pengkajian (PPSKP), di daerah oleh Kabid PPSKP Kanwi BPN Provinsi, dan Kasi SKP Kantor Pertanahan Kab/Kota. Kemarin sewaktu kami diundang Bpk Kakanwil untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kanwil, saya melaporkan rencana kegiatan kita hari ini dan pak Kabid PPSKP (Pak A. Aminulla, SH MH) berkenan untuk menghadiri acara ini.
Mohon ijin Ibu Kepala Kejari, saya ambil waktu sedikit untuk memperkenalkan kembali pejabat struktural eselon IV Kantor Pertanahan Kab Lampung Utara yang turut hadir, terlebih dahulu Kepala Seksi SKP Kantah Kabupten Lampung Utara (didahulukan karena selain acara ini menyangkut bidang tugas beliau, juga karena dijabat oleh seorang ibu, Ibu Listiyawati, SH. Selain Kasi SKP, bersama dengan kami hadir Kasubag TU (Suhardi), Kasi SPP (Ir. Santoso, SH, MH), Kasi HTPT (Hasyim Alamsyah, SH), Kasi P3 (Rustam, SH MH), dan Kasi P3M (Muslim, A.Ptnh.). Katanya kalau tak kenal maka tak saya, maka dengan semakin dikenal akan semakin disayang dan dicinta.
Ibu Kepala Kejari yang saya hormati, Hadirin yang kami cintai dan banggakan,
Pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan merupakan salah satu kegiatan dalam program strategis Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat. Sedangkan perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa adapun jenis'-jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, secara garis besar dikelompokkan menjadi 10 tipologi sebagai berikut:
Lebih lanjut, bagaimana solusi penyelesaian kasus pertanahan di BPN?
Secara ringkas dapat saya sampaikan bahwa terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, solusi penyelesaiannya berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta SOP dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima; dan
Untuk Penyampaian informasi, digolongkan menjadi:
Informasi Rahasia: Perlu ijin Menteri ATR/Kepala BPN atau Pejabat
yang ditunjuk.
Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang
membutuhkan.
2. Pengkajian Kasus
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab.
Menganalisis data yang ada.
Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
3. Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan tahapan:
Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/ investigasi.
Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/ surat keputusan.
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan Tim Penanganan Kasus potensi konflik strategis.
4. Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan/litigasi; dan
Penyelesaian non litigasi atau melalui proses mediasi sebagai alternative dispute resolution (ADR). Dalam penyelesaian kasus, kami berupaya mendorong ke mediasi sebagai "win-win" solution.
Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang saya hormati dan Hadirin yang saya muliakan,
Sebagai sebuah program prioritas, penyelesaian kasus-kasus pertanahan senantiasa menjadi perhatian seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Lampung Utara dapat kami laporkan bahwa kasus dan permasalahan pertanahan yang ada sampai saat ini sebagai berikut:
1. Sisa kasus dari tahun 2014 ada 1 yakni sengketa pemilikan di Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Surakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dan belum lama ini telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pencabutan tuntutan dari pihak Penggugat; dan
2. Pada awal tahun 2015 ini ada 1 kasus sengketa waris dan alhamdulillah beberapa hari lalu telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Permasalahan tanah lainnya yakni terkait 87 bidang sertipikat tanah masyarakat Desa Madukoro di areal Kimal yang telah dimediasi oleh Komnas HAM dan dari 87 bidang, 32 bidang telah kami serahkan sertipikatnya kepada masyarakat melalui Pemkab Lampung Utara dan masih tersisa 55 bidang yang belum ada kesepakatan; dan pada akhir tahun 2014 lalu kami telah melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Propinsi Lampung.
Alhamdulilah, dengan adanya MoU ini, kami menyambut baik dan berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tupoksi BPN di bidang PPSKP sebagaimana telah saya jabarkan tadi, dan seirama dengan salah satu sasaran strategis Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa pertanahan diharapkan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama segenap komponen bangsa dan negara.
Sekali lagi kami hatur banyak-banyak terimakasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta seluruh jajarannya atas terselenggaranya acara penandatanganan MoU ini. Semoga Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Rahmat dan KaruniaNYA kepada kita sekalian, sehingga kita dapat memberikan yang terbaik bagi kepentingan Bangsa dan Negara tercinta khususnya masyarakat Lampung Utara yang sama-sama kita cintai, Amin.
Wabillahitaufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara,
Patrick Adlya A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dengan Kejaksanaan Negeri
Kabupaten Lampung Utara
Kotabumi, 5 Maret 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Yang terhormat, Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Ibu Lila Agustina, SH. MH);
Bpk. Kepala Bidang PPSKP Kanwil BPN Provinsi Lampung;
Yang saya hormati, Kepala Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Lampung Utara;
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
Para pejabat fungsional Jaksa
Hadirin yang saya muliakan,
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama kembali memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai.
Alhamdulilah, pada hari ini bertempat di Kejaksanaan Negeri Lampung Utara kita sama-sama akan melaksanakan dan menyaksikan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. MoU yang ditandatangani pada hari ini Kamis 5 Maret 2015 memiliki makna penting bagi kami dalam rangka melakukan salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yakni pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus agraria/pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin sharring/berbagi pelaksanaan salah satu tupoksi BPN Penanganan, Pengkajian Sengketa, Konflik dan Perkara pertanahan ini, yang kalau di Pusat dilaksakan oleh Deputi Penanganan dan Pengkajian Sengketa Konflik dan Perkara Pengkajian (PPSKP), di daerah oleh Kabid PPSKP Kanwi BPN Provinsi, dan Kasi SKP Kantor Pertanahan Kab/Kota. Kemarin sewaktu kami diundang Bpk Kakanwil untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kanwil, saya melaporkan rencana kegiatan kita hari ini dan pak Kabid PPSKP (Pak A. Aminulla, SH MH) berkenan untuk menghadiri acara ini.
Mohon ijin Ibu Kepala Kejari, saya ambil waktu sedikit untuk memperkenalkan kembali pejabat struktural eselon IV Kantor Pertanahan Kab Lampung Utara yang turut hadir, terlebih dahulu Kepala Seksi SKP Kantah Kabupten Lampung Utara (didahulukan karena selain acara ini menyangkut bidang tugas beliau, juga karena dijabat oleh seorang ibu, Ibu Listiyawati, SH. Selain Kasi SKP, bersama dengan kami hadir Kasubag TU (Suhardi), Kasi SPP (Ir. Santoso, SH, MH), Kasi HTPT (Hasyim Alamsyah, SH), Kasi P3 (Rustam, SH MH), dan Kasi P3M (Muslim, A.Ptnh.). Katanya kalau tak kenal maka tak saya, maka dengan semakin dikenal akan semakin disayang dan dicinta.
Ibu Kepala Kejari yang saya hormati, Hadirin yang kami cintai dan banggakan,
Pengelolaan, pengkajian dan penanganan kasus pertanahan merupakan salah satu kegiatan dalam program strategis Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat. Sedangkan perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa adapun jenis'-jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, secara garis besar dikelompokkan menjadi 10 tipologi sebagai berikut:
- Penguasaan tanah tanpa hak
- Sengketa batas
- Sengketa waris
- Jual berkali-kali
- Sertipikat ganda
- Sertipikat pengganti
- Akta Jual Beli Palsu
- Kekeliruan penunjukan batas
- Tumpang tindih batas kepemilikan tanah; dan
- Putusan pengadilan.
- K1: penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
- K2: penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- K3: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh Kementerian ATR/BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
- K4: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
- K5: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan Kementerian ATR/BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
Lebih lanjut, bagaimana solusi penyelesaian kasus pertanahan di BPN?
Secara ringkas dapat saya sampaikan bahwa terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, solusi penyelesaiannya berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta SOP dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima; dan
Untuk Penyampaian informasi, digolongkan menjadi:
Informasi Rahasia: Perlu ijin Menteri ATR/Kepala BPN atau Pejabat
yang ditunjuk.
Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang
membutuhkan.
2. Pengkajian Kasus
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab.
Menganalisis data yang ada.
Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
3. Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan tahapan:
Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/ investigasi.
Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/ surat keputusan.
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan Tim Penanganan Kasus potensi konflik strategis.
4. Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan/litigasi; dan
Penyelesaian non litigasi atau melalui proses mediasi sebagai alternative dispute resolution (ADR). Dalam penyelesaian kasus, kami berupaya mendorong ke mediasi sebagai "win-win" solution.
Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang saya hormati dan Hadirin yang saya muliakan,
Sebagai sebuah program prioritas, penyelesaian kasus-kasus pertanahan senantiasa menjadi perhatian seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Lampung Utara dapat kami laporkan bahwa kasus dan permasalahan pertanahan yang ada sampai saat ini sebagai berikut:
1. Sisa kasus dari tahun 2014 ada 1 yakni sengketa pemilikan di Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Surakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dan belum lama ini telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pencabutan tuntutan dari pihak Penggugat; dan
2. Pada awal tahun 2015 ini ada 1 kasus sengketa waris dan alhamdulillah beberapa hari lalu telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Permasalahan tanah lainnya yakni terkait 87 bidang sertipikat tanah masyarakat Desa Madukoro di areal Kimal yang telah dimediasi oleh Komnas HAM dan dari 87 bidang, 32 bidang telah kami serahkan sertipikatnya kepada masyarakat melalui Pemkab Lampung Utara dan masih tersisa 55 bidang yang belum ada kesepakatan; dan pada akhir tahun 2014 lalu kami telah melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Propinsi Lampung.
Alhamdulilah, dengan adanya MoU ini, kami menyambut baik dan berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tupoksi BPN di bidang PPSKP sebagaimana telah saya jabarkan tadi, dan seirama dengan salah satu sasaran strategis Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa pertanahan diharapkan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama segenap komponen bangsa dan negara.
Sekali lagi kami hatur banyak-banyak terimakasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta seluruh jajarannya atas terselenggaranya acara penandatanganan MoU ini. Semoga Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Rahmat dan KaruniaNYA kepada kita sekalian, sehingga kita dapat memberikan yang terbaik bagi kepentingan Bangsa dan Negara tercinta khususnya masyarakat Lampung Utara yang sama-sama kita cintai, Amin.
Wabillahitaufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara,
Patrick Adlya A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Jumat, 27 Februari 2015
Kamis, 26 Februari 2015
Sosialisasi Bersama Kantor Pertanahan, Polres & Kejari Kotabumi
SAMBUTAN
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PADA ACARA SOSIALISASI PROGRAM NASIONAL AGRARIA TAHUN 2015
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Kotabumi, Kamis 26 Pebruari 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang Saya hormati Bapak Kepala Kepolisian Resort Lampung Utara;
Ibu Kepala Kejaksanaan Negeri Lampung Utara
Kasubag Tata Usaha serta Para Kepala Seksi
Bapak-bapak Camat
Ibu/Bapak Kepala Desa serta Bpk-bpk Ketua Pokmas yang saya hormati; Para Kepala Urusan, dan Kepala Sub Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Hadirin yang saya muliakan
Tabik puuun....
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang sama-sama kita cintai.
Mengawali sambutan ini, izinkan Saya terlebih dahulu mengucapkan Selamat Datang dan Terima Kasih kepada Ibu/Bapak yang telah memenuhi undangan kami sehingga dapat terselenggaranya Acara Sosialisasi Kegiatan Legalisasi Aset melalui Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015.
Kita juga bersyukur Bapak-bapak dari Polres dan Kejari Lampung Utara telah berkenan hadir bersama kita disini sebagai Tim Penyuluh bersama dengan kami.
Ibu/Bpk. dan hadirin yang saya muliakan,
Sebelum penyampaian materi Sosialisiasi Prona Lampung Utara Tahun 2015 ini, satu bait saja pantun sebagai pembuka: "Kotabumi, kota kenangan, tugu payan sebagai simbolnya; tak kenal maka tak sayang, semakin dikenal semakin dicinta dan disayang". Tadi sudah disampaikan nama saya, itu nama panjangnya, singkatnya cukup Patrick, dan dari nama, jelas bahwa saya ini orang Lampung, orang Lampung kelahiran Manado. Keluarga (isteri dan anak-anak) tinggal di Yogyakarta; selama ±29 tahun masa dinas saya, ±22 tahun bertugas di Yogyakarta tugas belajar dan sebagai tenaga pengajar di STPN Yogyakarta. Sebelum mutasi ke Propinsi Lampung, selama ±3 tahun sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil BPN Sulawesi Utara dan sekarang Saya sudah 7 bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Lampung Utara.
Bersama teman-teman BPN Lampung Utara, kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan karena sebagai orang beriman kita ingin selalu menjadi orang-orang yang beruntung dan bermanfaat/barokah bagi banyak orang, Insya Allah, Amin. Demikian pula harapan kami dalam pelaksanaan kegiatan PRONA Tahun 2015 di Lampung Utara ini. Dengan pelaksanaan sosialisasi seperti ini merupakan suatu awal yang baik dan diharapkan nantinya pelaksanaannya di lapangan akan menjadi lebih baik dan meningkat karena kalau sama saja dengan tahun sebelumnya (tidak ada peningkatan) rugi, apalagi kalau lebih jelek maka celakalah kita.
Ada 5 hal yang ingin saya tekankan dalam pertemuan ini, dan kita harapkan pada akhir acara dengan adanya masukan-masukan dari Bapak-bapak sebagai narasumber serta peserta sosialisasi (Bapak-bapak Camat, Kepala Desa dan Ketua Pokmas) dapat menjadi kesepakatan/pedoman bersama kita untuk mensukseskan pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 ini.
Dasar pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2015 sebagai berikut:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor 30/KEP.18.200/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Penunjukan Kecamatan Lokasi Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) di Kabupaten Lampung Utara dengan Target 3.000 bidang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor 63/300.18.03/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 dengan target 3.000 bidang yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dan 20 (dua puluh) desa.
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta ketentuan peraturan-perundangan (nanti secara teknis akan disampaikan oleh Kepala Seksi SPP dan Kepala Seksi HTPT);
Berkas yang diproses mencakup Subyek, Obyek dan Bukti (SOB) menyangkut surat-menyurat dan alas haknya harus sudah lengkap dan benar serta patok tanda batas telah terpasang dan mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan;
Berkas yang sudah lengkap serta patok tanda batas yang telah terpasang untuk didaftarkan dan diproses sertipikatnya, biayanya gratis karena telah disubsidi oleh Pemerintah melalui APBN (DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015); jadi biaya pengukuran dan pendaftaran tanahnya sekali lagi gratis. Bahkan kegiatan sosialisasi/penyuluhan, petugas kami turun ke lapangan untuk pelaksanaan pengukuran (akomodasinya) serta petugas pengumpulan data yuridis yang mengumpul data turun ke lapangan demikian juga Panitia A sudah dibebankan pada APBN/DIPA Tahun 2015;
Kalau ada biaya yang timbul dalam pengurusan surat-menyurat dan alas hak serta kelengkapan lainnya meterai dan pengadaan patok sepenuhnya menjadi kewajiban peserta/pemohon dan tentunya dengan dibantu pemerintah desa setempat.
Hal-hal tersebut bukan sesuatu yang baru, tapi selalu ada saja terjadi permasalahan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin dengan semangat baru "semangat untuk melakukan apa yang terbaik dan dipikirkan serta dirasakan masyarakat" insya Allah Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 ini menjadi lebih baik dan sukses.
Saya tutup sambutan ini dengan pantun penutup: “Jalan-jalan ke Kotabumi, mampir makan Pindang Baung; Sambutan saya cukup sekian, akan disambung narasumber lainnya”. Terimakasih nayo.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh. M.Si.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PADA ACARA SOSIALISASI PROGRAM NASIONAL AGRARIA TAHUN 2015
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Kotabumi, Kamis 26 Pebruari 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang Saya hormati Bapak Kepala Kepolisian Resort Lampung Utara;
Ibu Kepala Kejaksanaan Negeri Lampung Utara
Kasubag Tata Usaha serta Para Kepala Seksi
Bapak-bapak Camat
Ibu/Bapak Kepala Desa serta Bpk-bpk Ketua Pokmas yang saya hormati; Para Kepala Urusan, dan Kepala Sub Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Hadirin yang saya muliakan
Tabik puuun....
Marilah pada kesempatan yang baik dan Insya Allah penuh berkah ini kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan ridho-Nya kita semua masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah kita, karya kita serta tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang sama-sama kita cintai.
Mengawali sambutan ini, izinkan Saya terlebih dahulu mengucapkan Selamat Datang dan Terima Kasih kepada Ibu/Bapak yang telah memenuhi undangan kami sehingga dapat terselenggaranya Acara Sosialisasi Kegiatan Legalisasi Aset melalui Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015.
Kita juga bersyukur Bapak-bapak dari Polres dan Kejari Lampung Utara telah berkenan hadir bersama kita disini sebagai Tim Penyuluh bersama dengan kami.
Ibu/Bpk. dan hadirin yang saya muliakan,
Sebelum penyampaian materi Sosialisiasi Prona Lampung Utara Tahun 2015 ini, satu bait saja pantun sebagai pembuka: "Kotabumi, kota kenangan, tugu payan sebagai simbolnya; tak kenal maka tak sayang, semakin dikenal semakin dicinta dan disayang". Tadi sudah disampaikan nama saya, itu nama panjangnya, singkatnya cukup Patrick, dan dari nama, jelas bahwa saya ini orang Lampung, orang Lampung kelahiran Manado. Keluarga (isteri dan anak-anak) tinggal di Yogyakarta; selama ±29 tahun masa dinas saya, ±22 tahun bertugas di Yogyakarta tugas belajar dan sebagai tenaga pengajar di STPN Yogyakarta. Sebelum mutasi ke Propinsi Lampung, selama ±3 tahun sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil BPN Sulawesi Utara dan sekarang Saya sudah 7 bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Lampung Utara.
Bersama teman-teman BPN Lampung Utara, kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan karena sebagai orang beriman kita ingin selalu menjadi orang-orang yang beruntung dan bermanfaat/barokah bagi banyak orang, Insya Allah, Amin. Demikian pula harapan kami dalam pelaksanaan kegiatan PRONA Tahun 2015 di Lampung Utara ini. Dengan pelaksanaan sosialisasi seperti ini merupakan suatu awal yang baik dan diharapkan nantinya pelaksanaannya di lapangan akan menjadi lebih baik dan meningkat karena kalau sama saja dengan tahun sebelumnya (tidak ada peningkatan) rugi, apalagi kalau lebih jelek maka celakalah kita.
Ada 5 hal yang ingin saya tekankan dalam pertemuan ini, dan kita harapkan pada akhir acara dengan adanya masukan-masukan dari Bapak-bapak sebagai narasumber serta peserta sosialisasi (Bapak-bapak Camat, Kepala Desa dan Ketua Pokmas) dapat menjadi kesepakatan/pedoman bersama kita untuk mensukseskan pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 ini.
Dasar pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2015 sebagai berikut:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor 30/KEP.18.200/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Penunjukan Kecamatan Lokasi Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) di Kabupaten Lampung Utara dengan Target 3.000 bidang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Nomor 63/300.18.03/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 dengan target 3.000 bidang yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dan 20 (dua puluh) desa.
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan serta ketentuan peraturan-perundangan (nanti secara teknis akan disampaikan oleh Kepala Seksi SPP dan Kepala Seksi HTPT);
Berkas yang diproses mencakup Subyek, Obyek dan Bukti (SOB) menyangkut surat-menyurat dan alas haknya harus sudah lengkap dan benar serta patok tanda batas telah terpasang dan mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan;
Berkas yang sudah lengkap serta patok tanda batas yang telah terpasang untuk didaftarkan dan diproses sertipikatnya, biayanya gratis karena telah disubsidi oleh Pemerintah melalui APBN (DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015); jadi biaya pengukuran dan pendaftaran tanahnya sekali lagi gratis. Bahkan kegiatan sosialisasi/penyuluhan, petugas kami turun ke lapangan untuk pelaksanaan pengukuran (akomodasinya) serta petugas pengumpulan data yuridis yang mengumpul data turun ke lapangan demikian juga Panitia A sudah dibebankan pada APBN/DIPA Tahun 2015;
Kalau ada biaya yang timbul dalam pengurusan surat-menyurat dan alas hak serta kelengkapan lainnya meterai dan pengadaan patok sepenuhnya menjadi kewajiban peserta/pemohon dan tentunya dengan dibantu pemerintah desa setempat.
Hal-hal tersebut bukan sesuatu yang baru, tapi selalu ada saja terjadi permasalahan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin dengan semangat baru "semangat untuk melakukan apa yang terbaik dan dipikirkan serta dirasakan masyarakat" insya Allah Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 ini menjadi lebih baik dan sukses.
Saya tutup sambutan ini dengan pantun penutup: “Jalan-jalan ke Kotabumi, mampir makan Pindang Baung; Sambutan saya cukup sekian, akan disambung narasumber lainnya”. Terimakasih nayo.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh. M.Si.
Jumat, 23 Januari 2015
Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah PRODA Kabupaten Lampung Utara
LAPORAN
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PADA
ACARA PENYERAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH
KEGIATAN LEGALISASI ASET RUTIN MASSAL (PRODA) DAN SERTIPIKAT TANAH
INSTANSI (ASET) PEMERINTAH DAERAH LAMPUNG UTARA
KOTABUMI, 22 JANUARI 2015
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Tabikpuuun………….. ya puuun…..
Yang Terhormat Bupati Lampung Utara, Bapak H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, M.H.;
Yang Terhormat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Bapak Iing Sarkim, SH, MM;
Yang saya hormati Sekretaris Daerah;
Para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Bupati;
Para Asisten;
Para Pimpinan Satker Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Utara;
Kepala BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset);
Kepala Bagian Tata Usaha dan Para Kepala Bidang di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tataruang/BPN Provinsi Lampung;
Para Camat dan Lurah;
Segenap pejabat struktural Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara;
Para Undangan dan Seluruh Calon Penerima Sertipikat Tanah yang berbahagia.
Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan YME pada pagi ini setelah menunggu cukup lama Tuhan memberikan kesempatan pada kita untuk bisa menyelesaikan kegiatan legalisasi aset masyarakat dan aset pemerintah daerah yang dibiayai dengan APBD. Perkenankan saya menyitir/mengutip kata-kata bijak yang menyatakan, bahwa “yang baik belum tentu benar dan yang benar belum tentu baik”, alhamdullilah “semuanya menjadi indah pada waktunya”; dan semboyan kita adalah “lihat ke depan, dan lakukan apa yang dipikirkan dan dirasakan rakyat”, khususnya rakyat Lampung Utara yang sama-sama kita cinta”. Terimo kaseh naya atas dukung Pemda Kabupaten Lampung Utara.
Kita juga bersyukur pada hari ini Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung berkenan hadir bersama kita disini untuk mengikuti/menyaksikan acara penyerahan sertipikat hak atas tanah melalui kegiatan legalisasi aset rutin massal (PRODA) dan sertipikat tanah instansi (aset) Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Bapak Bupati dan Bapak Kakanwil yang kami muliakan, ijinkan saya pada kesempatan yang berbahagia ini melaporkan pelaksanaan kegiatan legalisasi aset masyarakat melalui Program Daerah (PRODA) dan sertipikat tanah (aset) Pemerintah Daerah Lampung Utara sebagai berikut:
- Percepatan legalisasi aset tanah merupakan salah satu program strategis BPN dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi, tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- Sertipikat hak atas tanah sangat penting karena memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa dan dapat meningkatkan taraf perekonomian baik bagi pemegang haknya maupun bagi Daerah dan Negara secara keseluruhan. Estimasi jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 585.200 bidang; dan dari 585.200 bidang tanah tersebut yang telah berhasil disertipikatkan sejumlah 419.800 bidang (71,74%); (diatas kisaran secara nasional yakni 52% dari 85,8 juta bidang di seluruh Indonesia);
- Menjadi kebahagian kita bersama, bahwa program percepatan legalisasi aset di Kabupaten Lampung Utara selain dilaksanakan melalui PRONA dan LINTOR yang dibiayai dengan APBN, hari ini kita dapat menyaksikan penyerahan sertipikat hak atas tanah aset masyarakat dan aset Pemerintah Daerah yang dibiayai melalui APBD;
- Lebih lanjut dapat saya laporkan bahwa dari target 894 bidang tanah asset masyarakat, pada tahun 2014 telah dapat diselesaikan sebanyak 850 bidang sedangkan sisanya sebanyak 44 bidang akan diselesaikan pada tahun 2015 ini. Selanjutnya dari 850 bidang, yang akan diserahkan pada hari ini secara simbolis sebanyak 250 bidang dan sisanya akan diserahkan secara bertahap di kelurahan masing-masing mulai minggu depan;
- Selanjutnya untuk sertipikat tanah instansi (aset) Pemerintah Daerah, dari target 100 bidang setelah diverifikasi yang dapat ditindaklanjuti sejumlah 68 bidang dan pada hari ini yang akan diserahkan secara simbolis sebanyak 19 bidang dan sisanya akan diserahkan secara bertahap.
Demikian laporan kami, dan selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak Bupati untuk menyerahkannya secara simbolis.
Akhirul kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan lindungan-Nya kepada kita semua.
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Utara
Patrick Adlay A. Ekel, A.Ptnh., M.Si.
Langganan:
Postingan (Atom)